PN Sintang Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 79/Pdt.G/2026/PN Stg

2026
02
OCT

PN Sintang Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 79/Pdt.G/2026/PN Stg

Oleh : Admin | Dilihat: 76 kali

 

Melawi, 2 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Sintang melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 79/Pdt.G/2026/PN Stg pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Bapak Fajar Ramadhan, S.H., dengan Hakim Anggota Bapak Dicky Framana, S.H. dan Bapak Prayoga Suhairi, S.H. Pelaksanaan kegiatan turut didampingi oleh Panitera Pengganti, Bapak Iip Murdhiansyah, S.H., serta Jurusita, Bapak Budi Pramono.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata yang dilaksanakan dengan mendatangi lokasi objek sengketa secara langsung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada Majelis Hakim mengenai kondisi dan keadaan objek yang menjadi pokok sengketa.

Hasil pemeriksaan setempat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan tugas ini, Pengadilan Negeri Sintang terus berupaya menjalankan proses peradilan secara profesional, cermat, dan akuntabel demi mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.

Dokumentasi Kegiatan

Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 79/Pdt.G/2026/PN Stg
Dokumentasi Pemeriksaan Setempat di Desa Sidomulyo, Kabupaten Melawi

Pengadilan Negeri Sintang
Jl. Letjend. S. Parman No. 106, Sintang – Kalimantan Barat

×