Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Sintang. Website ini merupakan implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri
Semanis Madu (sistem administrasi kependudukan terpadu) yang merupakan kerjasama antara Pengadilan Negeri Sintang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Melawi dalam rangka sidang diluar gedung pengadilan khusus terhadap perkara permohonan di Kabupaten Melawi, sehingga pengguna layanan dari Kabupaten Melawi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus berkas atau datang untuk bersidang di Kantor Pengadilan Negeri Sintang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau dilaksanakan perubahan sistem pelayanan di Pengadilan Negeri Sintang.
Perubahan sistem pelayanan tersebut yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu pelayanan.
E-Court Mahkamah Agung RI
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan).
2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online).
3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
4. e-Litigation (Persidangan secara online)
adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
Jenis Surat keterangan yang bisa dilayani via ERATERANG:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
3. Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
4. Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Small Claim Court
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sintang
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM
Situs Pengadilan Negeri Sintang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri
SIWAS - Whistleblowing System
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan
AVANI adalah asisten virtual yang membantu para pengakses informasi di Pengadilan Negeri Sintang melalui aplikasi WhatsApp(WA).
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau di Pengadilan Negeri Sintang, AVANI hadir untuk memperlancar akses informasi bagi masyarakat