Pengadilan Negeri Sintang melaksanakan Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Stg pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Bapak Muhammad Luthfi Said, S.H., M.H. dan Bapak Mouses Pangondian Siringoringo, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jurusita Bapak Budi Pramono dan Panitera Pengganti Bapak Syahfari Satrya Putra Syahril, S.H., serta para pihak dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran dan informasi secara langsung mengenai objek yang berkaitan dengan perkara.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.
Pengadilan Negeri Sintang — Melayani dengan Integritas dan Profesionalisme. ⚖️
⯑ Dokumentasi Kegiatan:
Indonesia
English