VISI :
TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI SINTANG YANG AGUNG
MISI :
- Menjaga kemandirian pengadilan negeri sintang.
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan pengadilan negeri sintang.
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi pengadilan negeri sintang.
Dalam rangka mencapai visi dan misi Pengadilan Negeri Sintang, maka visi dan misi tersebut harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis (strategic goals) organisasi.
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Pengadilan Negeri Sintang dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi misinya untuk kurun waktu satu sampai lima tahun ke depan dengan diformulasikannya tujuan strategis ini dalam mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Pengadilan Negeri Sintang untuk mengukur sejauh mana visi dan misi organisasi telah tercapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi. Untuk itu, agar dapat diukur keberhasilan organisasi di dalam mencapai tujuan strategisnya, setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja (performance indicator) yang terukur.
Tujuan Strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan visi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Sesuai dengan Visi dan Misi di atas, Pengadilan Negeri Sintang di tuntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya untuk mencapai tujuan yang secara garis besar ditetapkan sebagai berikut :
- Meningkatkan kemampuan dan kinerja agar lebih efektif, efisien dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi peradilan
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia