Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam penjelasannya mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat) sehingga Pemerintah berdasarkan system konstitusi sebagai dasar hukum yang tidak bersifat absolutisme dalam arti kekuasaan yang tidak terbatas. Pengadilan Negeri Sintang sebagai salah satu Badan Peradilan Umum Tingkat Pertama dibawah Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif merupakan salah satu pilar tegaknya suatu Negara dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia secara organisatoris, administratif, dan financial yang sebelumnya berada dibawah Departemen Kehakiman, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.21 Tahun 2004 dialihkan dibawah Kekuasaan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Sintang, secara resmi mulai beroperasi sejak diresmikannya oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman RI bapak Soeroso, SH pada tanggal 2 Agustus 1978. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berkedudukan di Kota Sintang hingga pemekaran daerah Kabupeten Melawi masih meliputi daerah Pemerintahan Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.
Ketika reformasi bergolak di Indonesia, segenap komponen bangsa terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem, tata kelola dan upaya-upaya lainnya ke arah kemajuan. Semangat itu pulalah yang mendorong untuk mendayagunakan aparatur negara guna mewujudkan masyarakat madani yang dicita-citakan. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa aparatur negara yang ideal merupakan keniscayaan hakiki bagi keberlangsungan pembangunan nasional.
Pada era penyelenggaraan pemerintah 2010-2014, telah ditetapkan 11 prioritas pembangunan nasional yang menempatkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola sebagai prioritas pertama untuk dilaksanakan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Tata kepemerintahan yang baik merupakan suatu konsepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis dan efektif. Upaya untuk mewujudkan suatu tata kepemerintahan yang baik hanya dapat dilakukan apabila terjadi keseimbangan peran ketiga pilar, yaitu pemerintah, dunia usaha swasta dan masyarakat. Upaya tersebut telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :
- TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
- UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
- UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah agung Republik Indonesia
- Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Satu diantara inti pokok dari peraturan tersebut diatas adalah setiap instansi pemerintah diwajibkan mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP), dengan tujuan untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai satu diantara beberapa prasyarat untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan terpercaya.
Untuk melaksanakan amanat strategis tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi yang mempunyai posisi dan peran strategis di bidang kekuasaan Kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga sebagai puncak manajemen di bidang administrasi, personil dan finasial serta sarana prasarana. Kebijakan ”satu atap”, memberikan tanggung jawab dan tantangan karena Mahkamah Agung Republik Indonesia dituntut untuk menunjukan kemampuannya guna mewujudkan organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efesien, transparan serta akuntabel dalam kerangka pembaharuan peradilan yang ”komprehensif dan sistematis” demi tercapainya cita-cita pembaharuan badan peradilan secara utuh.
Pengadilan Negeri Sintang yang merupakan salah satu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Pontianak dalam naungan Direktorat Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, diwajibkan untuk mempertanggungjawabakan tugas dan fungsi, serta perannya dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan.