HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


Jenis Layanan dan Standar Pelayanan Pengadilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

- JENIS LAYANAN

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan negeri melalui satu pintu.

A. PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  2. Pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
  7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
  9. Penerimaan permohonan pembantaran;
  10. Penerimaan permohonan izin besuk;
  11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;

B. PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

  1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
  4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
  5. Pendaftaran perkara permohonan;
  6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
  9. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
  10. Pendaftaran permohonan eksekusi;
  11. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
  12. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  13. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
  14. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
  15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;

C. PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
  2. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
  3. Permohonan pendaftaran penolakan waris;
  4. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  5. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
  6. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  8. Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
  9. Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
  10. Permohonan legalisasi surat;
  11. Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
  12. Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;

D. PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

  1. Penerimaan surat masuk;
  2. Penerimaan dan mengirim surat keluar.


- STANDAR PELAYANAN PENGADILAN