HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


Syarat Permohonan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Permohonan Penyelesaian Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik dapat di tujukan ke Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, dengan melengkapi persyaratan Perki diatas dan ditujukan secara online kealamat Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Link Website : https://www.komisiinformasikalbar.or.id/permohonan-penyelesaian-sengketa-informasi/