Prosedur Mediasi
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Ini dikarenakan, dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati. Disini terlihat pula bahwa dengan perdamaian, penyelesaian justru lebih mengedepankan sisi humanitas dan keinginan untuk saling membantu dan berbagi. Tidak ada pihak yang kalah maupun menang, yang ada hanyalah pihak yang menang secara bersama-sama. Dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah mediasi sebagai instrument untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, Pasal 154 Reglemen Hukum Acara untuk daerah luar jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtwezen In De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblaad 1927:227) dan Pasal 130 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement, Staatsblaad 1941: 44) mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat didayagunakan melalui mediasi dengan mengintegrasikannya ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan. Proses mediasi di Pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.
Definisi sengketa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik beberapa pihak mengenai suatu objek permasalahan yang melibatkan kepentingan-kepentingan tertentu di antara para pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Yahya harahap, sengketa sebagai perselisihan yang terjadi diantara pihak-pihak (between contending parties) mengenai suatu hal yang menjadi objek dalam perjanjian antara pihak-pihak tersebut. Sengketa bisa terjadi ketika munculnya perasaan tidak puas oleh salah satu pihak karena terdapat pihak lain yang tidak memenuhi prestasi atau kewajiban-kewajibannya yang telah disepakati dalam butir-butir perjanjian atau persetujuan. Keadaan seperti itu disebut dengan wanprestasi atau tindakan ingkar janji. Wanprestasi dapat berupa :
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
- Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
- Melaksanakan perjanjian, tetapi terlambat atau tidak tepat pada waktunya;
- Melaksanakan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ketentuan mengenai prosedur mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung berlaku dalam proses berperkara di Pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hakim pemeriksa perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator. Hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sehingga para pihak tidak melakukan mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mediasi di Pengadilan. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi. Kemudian, Ketua Pengadilan menunjuk mediator hakim yang bukan hakim pemeriksa perkara yang memutus. Proses mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Ketua Pengadilan menyampaikan laporan hasil mediasi berikut berkas perkara ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Berdasarkan laporan tersebut, hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung menjatuhkan putusan.
Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi:
- Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
- Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
- Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
- Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
- Penyelesaian perselisihan partai politik;
- Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
- Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi). Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.
Pernyataan ketidakberhasilan mediasi dan salinan sah sertifikat mediator dilampirkan dalam surat gugatan. Berdasarkan kesepakatan para pihak, sengketa yang dikecualikan kewajiban mediasi tetap dapat diselesaikan melalui mediasi sukarela pada tahap pemeriksaan perkara dan tingkat upaya hukum. Proses mediasi pada dasarnya bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Penyampaian laporan mediator mengenai pihak yang tidak beriktikad baik dan ketidakberhasilan proses mediasi kepada hakim pemeriksa perkara bukan merupakan pelanggaran terhadap sifat tertutup mediasi. Pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan dianggap sebagai kehadiran langsung. Ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. Alasan sah tersebut meliputi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampunan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas Negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Hal yang paling menjadi dasar yang merujuk pada Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah ditetapkannya iktikad baik sebagai salah satu determinan dalam menentukan berhasil tidaknya mediasi. Perma ini tampaknya ingin lebih mendorong kesadaran para pihak berperkara untuk mengubah pola pikirnya dalam menyelesaikan sengketa dengan mengendepankan upaya-upaya perdamaian. Ketentuan tersebut tampaknya didasarkan pada kenyataan bahwa banyak perkara yang dimediasi, terutama di Pengadilan kota-kota besar yang pihak materil principal-nya tidak pernah datang menghadap mediator sekalipun telah dipanggil. Padahal dapat diketahui bersama bahwa mediasi secara langsung kepada pihak materil jauh lebih maksimal dan kemungkinan tercapainya suatu perdamaian juga lebih besar. Karena itu, dapat dipahami mengapa Perma Mediasi menekankan pentingnya iktikad baik dari pihak berperkara dengan ancaman bahwa jika penggugat tidak beriktikad baik, maka gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Pasal 7 ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menekankan kewajiban para pihak berperkara untuk beriktikad baik selama proses mediasi. Jika tidak beriktikad baik, maka gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima. Pasal 7 ayat 2 menguraikan hal atau keadaan dimana salah satu atau kedua pihak berperkara dinyatakan tidak beriktikad baik, yaitu:
- Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah;
- Menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;
- Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah;
- Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain; dan/atau
- Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Biaya mediasi
Biaya mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang diantaranya meliputi biaya pemanggilan para pihak, biaya perjalanan salah satu pihak berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan/atau biaya lain yang diperlukan dalam proses mediasi. Komponen biaya mediasi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Jasa mediator
- Jasa mediator hakim dan pegawai pengadilan tidak dikenakan biaya;
- Biaya jasa mediator nonhakim dan bukan pegawai pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
b. Biaya pemanggilan para pihak
- Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat melalui panjar biaya perkara;
- Biaya pemanggilan sebagaimana dimaksud tersebut di atas ditambahkan pada perhitungan biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang;
- Dalam hal para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, biaya pemanggilan sebagaimana dimaksud tersebut diatas ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak;
- Dalam hal mediasi tidak dapat dilaksanakan atau tidak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak dibebankan kepada pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian di lingkungan Peradilan Agama.
c. Biaya lain-lain di luar biaya jasa mediator dan biaya pemanggilan para pihak sebagaimana dimaksud di atas dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.
Mediasi diselenggarakan di ruang mediasi pengadilan atau di tempat lain di luar pengadilan yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim dan pegawai pengadilan dilarang menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Mediator nonhakim dan bukan pegawai pengadilan yang dipilih atau ditunjuk bersama-sama dengan mediator hakim atau pegawai pengadilan dalam satu perkara wajib menyelenggarakan mediasi bertempat di pengadilan. Penggunaan ruang mediasi pengadilan untuk mediasi tidak dikenakan biaya.
8 Kelebihan Mediasi:
- Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata
- Efisien
- Waktu singkat
- Rahasia
- Menjaga hubungan baik para pihak
- Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN
- Berkekuatan hukum tetap
- Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan
Bagaimana proses mediasi berlangsung?
Proses Pra Mediasi
- para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
- Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim
- Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
- Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk
Proses Mediasi
- Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim
- Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir
- Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi
- Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
- Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan
Proses Akhir Mediasi
- Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari
- Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
- Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku