KEGIATAN PRA EKSEKUSI FIDUSIA PENGADILAN NEGERI SINTANG
Pengadilan Negeri Sintang telah melaksanakan kegiatan Pra Eksekusi untuk tiga perkara perdata, yaitu:
-
Nomor 3/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Stg
-
Nomor 4/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Stg
-
Nomor 5/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Stg
pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Sintang.
Kegiatan pra eksekusi ini merupakan tahapan penting sebelum dilaksanakannya eksekusi putusan pengadilan, dengan tujuan untuk mempersiapkan dan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, dilakukan pendalaman atas aspek teknis dan administratif terkait objek eksekusi, serta memastikan koordinasi yang baik antara para pihak terkait dan aparatur Pengadilan Negeri Sintang. Dengan adanya pra eksekusi, diharapkan setiap tahapan eksekusi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak, sehingga hak para pencari keadilan dapat terpenuhi dengan baik.
Pengadilan Negeri Sintang senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sebagai wujud nyata penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sintang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Sintang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Melalui pelaksanaan pra eksekusi ini, diharapkan seluruh proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan asas keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
💚 “Tertib, Pasti, dan Berkeadilan.”