HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


Prosedur Bantuan Delegasi

  1. Permohonan bantuan Pemanggilan / Pemberitahuan ke Pengadilan Negeri Sintang diajukan melalui aplikasi SIPP masing-masing pengadilan negeri pengaju
  2. Jika terdapat kendala terkait pelaksanaan Delegasi Bantuan Panggilan / Pemberitahuan silahkan menghubungi Koordinator Delegasi Firman ke No. Hp 082154376277 atau mengirimkan email ke ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan file pindaian (hasil scan) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  3. Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui faksimili nomor (0565) 21905, 21966
  4. Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sintang, beralamat di Jl. Letjend. S. Parman No. 106, Sintang.
  5. Untuk melihat progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.
  6. Silahkan klik link berikut Biaya Delegasi untuk melihat berapa biaya delegasi di Pengadilan Negeri Sintang.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.