HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0


  • SELAMAT DATANG

    Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Sintang. Website ini merupakan implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

    Baca Selengkapnya

  • Prosedur Eksekusi

    Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

    LEBIH LANJUT

  • SEMANIS MADU

    Semanis Madu (sistem administrasi kependudukan terpadu) yang merupakan kerjasama antara Pengadilan Negeri Sintang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Melawi dalam rangka sidang diluar gedung pengadilan khusus terhadap perkara permohonan di Kabupaten Melawi, sehingga pengguna layanan dari Kabupaten Melawi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus berkas atau datang untuk bersidang di Kantor Pengadilan Negeri Sintang

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau dilaksanakan perubahan sistem pelayanan di Pengadilan Negeri Sintang.

    Perubahan sistem pelayanan tersebut yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu pelayanan.

  • E-Court Mahkamah Agung RI

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
    1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan).
    2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online).
    3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
    4. e-Litigation (Persidangan secara online)

    Masuk E-Court

  • Surat Keterangan Elektronik

    adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
    Jenis Surat keterangan yang bisa dilayani via ERATERANG:
    1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
    2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
    3. Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
    4. Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sintang

    Masuk SIPP

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Sintang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • AVANI

    AVANI adalah asisten virtual yang membantu para pengakses informasi di Pengadilan Negeri Sintang melalui aplikasi WhatsApp(WA). Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau di Pengadilan Negeri Sintang, AVANI hadir untuk memperlancar akses informasi bagi masyarakat

    Lebih Lanjut


Selengkapnya silahkan buka : sipp.pn-sintang.go.id

Info Cepat Pengadilan Negeri Sintang

 

 

 

 

SCAN APLIKASI SURVEY PELAYANAN ELEKTRONIK

PENGADILAN NEGERI SINTANG

Info Cepat Eksternal

 

             

 

 

 

 

Profil PN Sintang

Dukungan ZI

Public Campaign ZI

Video E-Court

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Sintang


Lebih Lanjut

                                                SEMANGAT ( SENANG, MANFAAT, AKUNTABEL, TERTIB )

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Sintang telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri


Lebih Lanjut

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Sintang


Lebih Lanjut

Lokasi Kantor